Pelaksanaan Zitting Plaats di Sipirok | Jumat, 22 November 2024
22 November 2024 | 09:34:06 , Posted in Kegiatan, Admin, 16 Hits
Sipirok-Jumat (22/11/2024)-Guna Mewujudkan Misi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yakni " Memberikan Pelayanan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Maka dilakukan Pelaksanaan Zitting Plaats/ Persidangan Diluar Gedung Pengadilan, yang Berada di sipirok, dengan demikian Para pihak berperkara dapat lebih mudah mengakses Gedung Persidangan Tidak Harus melakukan Perjalanan jauh ke Padangsidimpuan, Namun Para Majelis Hakim dan Pihak Internal yang mendekatkan diri dengan datang ke sipirok membuka Persidangan yang memudahkan Para Pihak eksternal dalam melaksanakan Persidangan.
Hal ini tentu sejalan dengan Salah satu asas penting dalam pelayanan untuk keadilan ialah tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan kewajiban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pelasakanaan Zitting plaats ini sudah berjalan dengan Sangat Baik. Seluruh Pihak di persidangan termasuk Para Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan seluruh Pihak yang terkait tetap Konsisten Semangat menjalankan Persidangan dengan Bijaksana.
Perlu Sobat Peradilan Ketahui Bahwa Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar Pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Selengkapnya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.